Bea Cukai Banda Aceh Bongkar Pengiriman Paket Aksesoris Berisi Obat Terlarang

Bea Cukai Banda Aceh mengamankan sebuah paket berisi obat keras terlarang
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Banda Aceh mengamankan sebuah paket berisi obat keras terlarang dari salah satu perusahaan jasa titipan. Setelah diperiksa petugas, paket tersebut berisi 550 butir hexymer dan 50 butir tramadol. Keduanya masuk ke dalam golongan psikotropika dan narkotika.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Dede Mulyana, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap obat tersebut dilakukan pada 19 Januari 2024. “Paket tersebut berhasil kami identifikasi setelah mendapatkan informasi awal terkait pengirimannya dari Banten menuju wilayah Seulawah, Aceh Besar.”

Pengiriman paket disamarkan dengan memberikan keterangan berupa aksesoris oleh sebuah toko pakaian dan aksesoris.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

“Atas temuan ini kami telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh dan menyerahkan barang bukti tersebut untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Dede.

Bea Cukai dan BNN gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024