Bea Cukai Banda Aceh Bongkar Pengiriman Paket Aksesoris Berisi Obat Terlarang

Bea Cukai Banda Aceh mengamankan sebuah paket berisi obat keras terlarang
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Banda Aceh mengamankan sebuah paket berisi obat keras terlarang dari salah satu perusahaan jasa titipan. Setelah diperiksa petugas, paket tersebut berisi 550 butir hexymer dan 50 butir tramadol. Keduanya masuk ke dalam golongan psikotropika dan narkotika.

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Dede Mulyana, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap obat tersebut dilakukan pada 19 Januari 2024. “Paket tersebut berhasil kami identifikasi setelah mendapatkan informasi awal terkait pengirimannya dari Banten menuju wilayah Seulawah, Aceh Besar.”

Pengiriman paket disamarkan dengan memberikan keterangan berupa aksesoris oleh sebuah toko pakaian dan aksesoris.

Baru Menjabat, Kapolda Sumbar Ultimatum Personel Jangan Terlibat Narkoba

“Atas temuan ini kami telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh dan menyerahkan barang bukti tersebut untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Dede.

Barang bukti OKT dan barang lainnya dari tangan tersangka DS dan RH

Lama Menganggur, Dua Warga Garut Terpaksa Jualan Obat Keras Terbatas

Diduga lama menjadi pengangguran, dua warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut Jawa Barat, nekat menjual obat keras terbatas (OKT) tanpa resep dokter.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2025