Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 1.512 Liter Miras Ilegal

Bea Cukai gagalkan peredaran miras ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal dengan modus disamarkan seperti air mineral yang diangkut dengan mobil pribadi pada Senin, (15/01). Pada penindakan tersebut telah dimankan sebanyak 1.512 liter minuman keras tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp48 juta dan potensi penerimaan negara Rp64,26 juta.

Bea Cukai Jambi Fasilitasi Ekspor 27 Ton Lidi Tujuan Tiongkok

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Tri Utomo Hendro Wibowo menyampaikan bahwa pada Senin, 15 Januari 2024 petugas Bea Cukai Jateng DIY menerima informasi bahwa terdapat pengiriman barang kena cukai berupa minuman keras tanpa dilekati pita cukai yang diduga ilegal. Barang tersebut diangkut dengan menggunakan mobil pribadi dan akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penulusuran dan pengamatan sarana pengangkut yang melintas di Jalan Tol Salatiga-Semarang dan Jalan Nasional Bawen-Semarang. Setelah mengunci target yang sesuai dengan ciri-ciri, selanjutnya petugas segera melakukan pengejaran dan pembuntutan,” lanjut Tri.

Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari

Sarana pengangkut berupa minibus warna putih berhasil dihentikan petugas di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat didapati minuman keras yang dikemas dalam botol berwarna bening dalam berbagai macam ukuran tanpa dilekati pita cukai yang diduga ilegal.

“Selanjutnya minibus, barang bukti, dan dua tersangka berinisal S dan JS selaku sopir dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” jelas Tri.

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Terhadap pelaku peredaran minuman keras ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal akan dilakukan terus menerus dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara. penciptaan iklim usaha yang sehat. dan kelancaran pembangunan. Tri mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk berusaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”. Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah akan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas.

Bea Cukai dan Polda Sumut temukan sabu di sampan nelayan

Bea Cukai dan Polda Sumut Temukan 30 Kilogram Sabu di Sampan Nelayan

Kerja sama Bea Cukai dan Polda dalam Operasi Patma Bersinar 2024 temukan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di sebuah sampan nelayan.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024