Satroni Bangunan di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita Timbunan Rokok Ilegal
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai Kudus menyatroni sebuah bangunan di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada Rabu (17/01). Di dalam bangunan tersebut, petugas menemukan timbunan 80.520 batang rokok ilegal.
"Sebelumnya, kami memperoleh informasi adanya sebuah bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok yang diduga ilegal di sekitar wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Berdasarkan analisis intelijen, petugas segera meluncur untuk mencari lokasi bangunan sesuai dengan yang diinformasikan. Kami pun berhasil menemukan lokasi bangunan tersebut dan melakukan pemeriksaan," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.
Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, petugas menyita 42.120 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan merek Aswad tanpa dilekati pita cukai, 38.400 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan merek H&D CLASSIC tanpa dilekati pita cukai, 10 kg tembakau iris, dan sebuah alat pemanas. Rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp114.381.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp79.426.010. Sebagai tindak lanjut kasus, petugas telah membawa seluruh rokok ilegal dan barang bukti pendukungnya ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus berupaya memberantas berbagai modus peredaran rokok ilegal. Tak lupa, kami mengimbau untuk masayarakat, khususnya para pelaku usaha rokok untuk menjalankan kegiatan usaha yang legal. Jika rokok diproduksi secara resmi, kegiatan usaha dapat dilakukan dengan tenang," ujar Sandy, yang juga menegaskan bahwa pembuatan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) saat ini semakin mudah, praktis, dan tidak dipungut biaya sama sekali.