Bea Cukai Malang Temukan Lebih dari 600 Ribu Rokok Ilegal di Daerah Blitar

Bea Cukai temukan rokok ilegal di Blitar
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Malang kembali gagalkan peredaran rokok ilegal dari kegiatan patroli darat yang dilaksanakan pada 17-18 Januari 2024. Sebanyak 667.600 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari kegiatan pengawasan tersebut.

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah di Tangerang

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan informasi yang didapatkan bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal menuju bagian selatan Malang menggunakan minibus warna putih. Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, Tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. “Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 33.500 bungkus.”

Perkiraan nilai barang mencapai Rp921.288.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp498.029.600,00. Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, pengemudi sarana pengangkut berinisial G dan NA serta barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bea Cukai dan Polri gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Polres Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti gagalkan tiga upaya penyelundupan 38,9 kilogram sabu dan 29.182 butir pil ekstasi.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024