Bea Cukai Kediri Hentikan Laju Truk Bermuatan Rokok Polos

Bea Cukai menghentikan laju sebuah kendaraan yang mengangkut barang kena cukai i
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Kediri menghentikan laju sebuah kendaraan yang mengangkut barang kena cukai ilegal berupa rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, pada Selasa (16/01). Dalam penindakan rokok ilegal itu, petugas menyita 52.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) merek Arete tanpa dilekati pita cukai.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin, pada Rabu (17/01) mengungkapkan kronologi kasus ini. "Pada awalnya petugas Bea Cukai Kediri mendapati informasi tentang adanya pendistribusian rokok ilegal dengan ciri-ciri kendaraan pengangkut barang jenis pick-up bak terbuka berwarna silver dengan tutup muatan berwarna biru yang akan melintas di wilayah Nganjuk, Jawa Timur. Petugas kemudian melakukan upaya penghentian dan selanjutnya menggiring kendaraan tersebut menuju Kantor Bea Cukai Kediri untuk pemeriksaan," ungkap Syaiful.

Selain menyita barang bukti, petugas juga memeriksa seorang sopir dan seorang kernet untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengetahui bahwa rokok polos tersebut akan didistribusikan menuju Jawa Barat. Aksi ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 dan/atau 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bea Cukai Belawan Pastikan Keamanan dan Kelancaran Logistik di Penutupan Aquabike Jetski World Championship 2024

Sebagai tindak lanjut kasus, petugas Bea Cukai Kediri telah menegah seluruh barang bukti dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-4/KBC.120202/2024 tanggal 10 Januari 2024. Berkas perkara dan barang hasil penindakan kemudian dilakukan penyelesaian perkara sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan PMK-237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dengan total sebesar Rp116.376.000,-.

Bea Cukai dan JKDM resmi buka operasi laut Patkor Kastima ke-28

Jaga Kondusifitas Selat Malaka, Bea Cukai dan Kastam Malaysia Gelar Operasi Patkor Kastima 2024

Bea Cukai dan Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) resmi buka operasi laut Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) ke-28 tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024