Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
- dok. Istimewa
VIVA – Petugas Bea Cukai Tegal gagalkan upaya penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal yang disinyalir masuk melalui jasa ekspedisi pengiriman. Penindakan merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dan pihak ekspedisi dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait kepabeanan dan cukai khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Tegal.
Informasi awal diterima oleh petugas Bea Cukai Tegal dari salah satu ekspedisi pengiriman barang, yang mencurigai adanya kiriman barang yang diduga berisi BKC ilegal. “Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi gudang ekspedisi kiriman barang tersebut yang terletak di Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Jawa Tengah,” ungkap Yudiyarto, Kepala Kantor Bea Cukai Tegal.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap 148 nomor resi barang kiriman yang dicurigai tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedapatan BKC ilegal berupa 493.760 batang rokok tanpa dilekati pita cukai serta 140 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.
Perkiraan nilai barang ini mencapai Rp685.656.200,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp481.184.912,00. Barang-barang hasil penindakan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Tindakan ini sejalan dengan upaya pihak berwenang dalam memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat penyelundupan,” tambah Yudiyarto.
Bea Cukai Tegal mengapresiasi kerja sama yang baik dengan pihak ekspedisi pengiriman dalam memberikan informasi yang krusial, yang turut berkontribusi dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Penindakan ini merupakan bukti komitmen sinergi pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk melindungi negara dari ancaman peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.