Aturan Baru Ini Dukung Peningkatan Daya Saing Ekonomi Nasional

Kemenkeu menerbitkan payung hukum untuk memberikan kemudahan pelaku usaha
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menerbitkan payung hukum untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi nasional. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) yang mulai berlaku sejak 11 Januari 2024.

PP Properti Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kawasan Bekasi, Begini Caranya

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, terbitnya PMK ini pada Desember 2023 lalu dilatarbelakangi oleh beberapa hal penting, antara lain: mengikuti pembaruan beberapa ketentuan internasional (WCO), proses bisnis supply chain logistic global yang terus berkembang, mengakomodasi pelayanan menggunakan teknologi informasi (online), penilaian operator ekonomi melalui pendekatan berbasis risiko, serta simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO.

“AEO adalah operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Bea Cukai, sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu (benefit). Operator ekonomi yang dimaksud meliputi manufaktur, eksportir, importir, PPJK, pengangkut, dan/atau pihak terkait lainnya yang menjalankan proses kepabeanan,” jelasnya.

Capai Rp 246,58 Triliun, Realisasi Penyaluran KUR Oktober 2024 Naik 23,4 Persen

Terkait perubahan di dalamnya, PMK ini mengedepankan hal-hal untuk mengakomodasi simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO, pengaturan benefit/perlakuan kepabeanan bagi jenis-jenis perusahaan, fleksibilitas bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk menjadi AEO, hingga perbaikan kualitas AEO melalui kegiatan monev. Selain itu, PMK ini juga memuat hal-hal lain terkait penyesuaian jenis operator, penambahan tanggung jawab dan pengaturan terkait dengan manajer AEO, pembekuan dan pencabutan, serta pengaturan MRA dan pengadaan coaching clinic bagi perusahaan yang mendaftar AEO.

“Jadi tujuan peraturan ini secara garis besar adalah meningkatkan daya saing ekonomi nasional, kinerja logistik dalam perdagangan internasional, mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia, dan menyempurnakan ketentuan mengenai AEO.”

LPKR Cetak Laba Bersih Rp 18,7 Triliun di Kuartal III-2024, Begini Kontribusi Segmen Gaya Hidup

“Sementara dalam peran sebagai trade facilitator, implementasi PMK ini merupakan langkah Bea Cukai untuk memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya yang tinggi, sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif,” pungkas Encep.

Ilustrasi bisnis di era digital.

Logistik Andal untuk Pelaku Usaha Lokal

Pengembangan keterampilan logistik andal bagi pelaku usaha lokal harus didukung, khususnya di era digital sekarang.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024