Bea Cukai Kediri Gagalkan Disribusi Rokok Ilegal dalam Transportasi Umum

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Awal tahun 2024, Bea Cukai Kediri menggagalkan tiga kali upaya pendistribusian barang kena cukai (BKC) ilegal meggunakan transportasi umum di wilayah Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. Dalam penindakan ini, berhasil diamankan sebanyak 114 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merek.

Kuota Habis, Mudik Gratis 2025 oleh Pemprov Jakarta Ditutup Sementara

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M Syaiful Arifin mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan terhadap sarana pengangkut berupa 2 mobil penumpang jenis minibus dan 1 bus penumpang jurusan Madura-Jakarta. Modus ini sedang menjadi tren sebagai pengalihan dari modus lama dengan menggunakan kendaraan pribadi.

“Jadi pelaku berupaya menyelipkan kemasan rokok ilegalnya di antara barang bawaan penumpang,
ini akan terus menjadi perhatian khusus oleh kami,” imbuhnya.

Memudahkan Distribusi Penumpang

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Kediri untuk proses penelitian lebih lanjut. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran rokok ilegal, karena hal ini dapat merugikan penerimaan negara,” jelas Syaiful.

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah temukan MinyaKita ilegal

Ditemukan MinyaKita Ilegal Beredar di Depok

MinyaKita ilegal ditemukan di Pasar Sukatani, saat Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, bersama Forkopimda melakukan inspeksi mendadak atau sidak.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025