Bea Cukai Kudus Tindak 32.064 Batang Rokok Ilegal dalam Minibus

Bea Cukai tindak rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Masuki pekan ke-2 awal tahun 2024, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 32.064 batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah minibus. Penindakan dilakukan di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak (06/01).

Gapero Sambut Baik Rencana DPR Urai Polemik PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes

Kronologinya, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok diduga ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara, dan ditindaklanjuti dengan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Welahan-Demak. Hasilnya tim berhasil menemukan kendaraan (minibus) dengan ciri-ciri sesuai dan dilakukan pengejaran serta pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 1.600 bungkus rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan merek H&D CLASSIC dan Z.A. STICK tanpa dilekati pita cukai (polos), serta 4 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan merek JAWARA ICE PINNEAPLE dan JAWARA ICE BLUEBERRY tanpa dilekati pita cukai (polos).

Jaga Kedaulatan Ekonomi, Pemerintah Diminta Waspadai Intervensi Asing di Permenkes soal Rokok

“Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp46.934.320 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp32.626.696,” jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.

“Saat ini seluruh rokok ilegal, sopir, dan kernet minibus telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Metode THR Klaim Bisa Kurangi Bahaya Rokok, Ini Faktanya!
Ilustrasi rokok

Peredaran Rokok Polos Dominasi Pelanggaran di 2024, Segini Potensi Kerugian Negara

Dalam dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2025