Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai
VIVA – Mengawali kegiatan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di tahun 2024, Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman 196.000 batang rokok ilegal. Penindakan rokok ilegal itu terlaksana di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada Rabu (03/01).
"Tim melaksanakan patroli darat dengan menyasar agen-agen jasa pengiriman di beberapa wilayah Kabupaten Jepara. Dari hasil patroli tersebut, petugas mencurigai beberapa paket kiriman yang diduga berisi rokok ilegal di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jeparala. Kami pun langsung memeriksanya," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan.
Dari hasil pemeriksaan 117 paket tersebut, petugas menemukan 8.860 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek, seperti Lois L Bold, JAYA BOLD, GUCI, FLASH BOLD, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai. Di samping itu, petugas juga menemukan 940 bungkus rokok jenis SKM dengan merek LiNK BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu. Nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp270.480.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 187.615.120,00.
"Tahun demi tahun berlalu, pemberantasan BKC ilegal harus digalakkan selalu. Penindakan paket yang berisi rokok ilegal di awal tahun ini dapat menjadi bekal bagi kami untuk meningkatkan koordinasi bersama pemerintah daerah dalam mengedukasi para pengusaha jasa ekspedisi agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menerima paket kiriman," tutup Sandy.