Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Mengawali Tahun 2024, petugas Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal yang dilaksanakan pada Selasa (02/01).

Kemenkeu Satu Kompak Gerakkan UMKM di Tiga Wilayah

Petugas melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

“Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin berbagai merek sebanyak 13.450 bungkus dengan total 269.000 batang tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Pertemuan BIMP-EAGA ke-15 Bahas Kerja Sama Perdagangan di Lintas Batas

Selain melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi, petugas juga melakukan patroli pada jalur distribusi rokok ilegal di area Singosari, Gedangan dan juga Gondanglegi. Selanjutnya petugas membawa barang hasil penindakan ke Kantor bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dari hasil penindakan, total terdapat 13.450 bungkus yang setara dengan 269.000 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp 372.733.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 201.528.000,00,” pungkas Gunawan.

PT Lumbung Ikan Maluku Ekspor Perdana 16,68 Ton Frozen Yellowfin Tuna ke Amerika
Petani menjemur daun tembakau (Foto ilustrasi)

Petani Tembakau Harap Prabowo-Gibran Batalkan Rencana Kemasan Rokok Tanpa Merek

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) berharap pemerintahan Prabowo-Gibran membatalkan rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024