Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke PT Tungya Collins Terminal

Bea Cukai berikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Menutup akhir tahun 2023, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Tungya Collins Terminal, pada Jumat (29/12).

Ekspor Bukan Hanya untuk Perusahaan Besar

Fasilitas PLB memiliki beberapa manfaat, yakni mempersingkat waktu pengiriman logistik, mengurangi biaya penyimpanan di gudang, serta mengurangi biaya penanganan di pelabuhan. “Bea Cukai sebagai industrial assistance, senantiasa membantu peningkatan perekonomian negara, salah satunya melalui dukungan terhadap pelaku usaha berupa kemudahan untuk melakukan ekspor,” ucap Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.

Adapun pemberian izin fasilitas PLB tersebut diberikan setelah perusahaan melengkapi persyaratan yang ada, salah satunya yakni memaparkan profil bisnisnya. Pemberian izin fasilitas PLB kepada PT Tungya Collins Terminal pun diberikan tepat satu jam setelah perusahaan tersebut melengkapi persyaratannya.

Diduga Sogok Petugas Imigrasi, WN China Minta Maaf: Uang Rp500 Ribu untuk Biaya Visa Saya

Selain itu, Rusman juga mengingatkan kepada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan untuk mematuhi segala ketentuan dan dapat menjaga integritas pegawai Bea Cukai selama proses pelayanan.

“Diharapkan pemberian fasilitas PLB ini dapat memfasilitasi perusahaan-perusahaan yang akan melakukan ekspor sehingga dapat meningkatkan perekonomian negara melalui penerimaan devisa ekspor,” pungkasnya.

Kemendag Bidik Ekspor Indonesia Naik 7,1 Persen pada 2025
Ilustrasi Ekspor-Impor

Mulai 1 Maret 2025, Eksportir Wajib Parkir DHE 100 Persen di Indonesia

Pemerintah mewajibkan eksportir untuk memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100 persen dengan jangka waktu minimal 1 tahun di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025