Jelaskan Aturan Ini, Bea Cukai Gandeng Akademisi

Bea Cukai gelar asistensi
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Gandeng kalangan akademisi, Bea Cukai gelar asistensi dan berikan edukasi mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai. Hal ini dilakukan di beberapa unit vertikal Bea Cukai, yakni Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Yogyakarta.

Dukung Kesuksesan UMKM, Putri Otonomi Indonesia Tonjolkan Kearifan Lokal di Tengah Tren Global

“Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai industrial assistance, terus berupaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman, salah satunya yakni bagi calon penyelenggara usaha dan mahasiswa,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Bea Cukai Madura bersama dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Sumenep serta perwakilan Universitas Bahauddin Mudhary Madura (Uniba Madura) adakan focus group discussion (FGD), pada Rabu dan Kamis (22-23/11). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka asistensi terhadap manajemen penyelenggaraan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Sumenep agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Dalam hal ini, ditegaskan bahwa penyelenggara KIHT harus berbentuk badan hukum. Selain itu ketentuan yang harus dipenuhi berupa: tempat pengawasan Bea Cukai sesuai dengan ketentuan dan memudahkan pengawasan; adanya pagar permanen keliling; adanya CCTV di sepanjang area KIHT; serta adanya fasilitas pendukung berupa tempat parkir kendaraan yang tidak mengganggu operasional kawasan. Selain itu, pada hari kedua juga dilakukan pembahasan mengenai kewajiban calon penyelenggara KIHT serta progres pembangunan KIHT.

“Hal tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau,” jelas Encep.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta berikan edukasi pada mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen (HMJM) dari STIE Widya Wiwaha, pada Jumat (15/12). Adapun edukasi yang diberikan berupa penjelasan mengenai tugas, fungsi, serta peran Bea Cukai dalam ekspor UMKM. Bea Cukai juga mengajak para mahasiswa untuk ikut berkontribusi mengajak UMKM di sekitar mereka “naik kelas” menjadi bisa ekspor. Hal ini sesuai dengan program pemerintah untuk mendukung ekspor UMKM Indonesia ke mancanegara.

“Diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dari calon penyelenggara KIHT dan para mahasiswa mengenai kepabeanan dan cukai, serta ketentuan menyertainya,” pungkas Encep.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024