Bea Cukai Nunukan Gagalkan Penyelundupan 3,3 Kg Sabu dan Ratusan Botol Miras Ilegal

Bea Cukai Nunukan Gagalkan Penyelundupan 3,3 Kg Sabu
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Bea Cukai Nunukan bersama dengan TNI Angkatan Laut (AL) Kabupaten Nunukan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak kurang lebih 3,3 kg dan 137 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA). 

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Hal ini disampaikan Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro saat konferensi pers yang dilakukan pada Senin, 25 Desember dan Selasa, 26 Desember 2023.

Ilustrasi jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
4 Kapal Perang Terlibat Dalam Latma Helang Laut Antara TNI AL dan Royal Brunei Navy di Laut Jawa

“Penindakan terhadap penyelundupan narkotika dan MMEA ini menjadi keseriusan Bea Cukai Nunukan dalam memerangi narkotika yang masuk melalui wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Danang dalam keterangan resminya Kamis, 28 Desember 2023.

Terkait penindakan sabu, Danang menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sabu seberat 3,3 kg yang disembunyikan dalam rongga sebuah televisi berukuran 43 inci.

Jaga Kondusifitas Selat Malaka, Bea Cukai dan Kastam Malaysia Gelar Operasi Patkor Kastima 2024

Diketahui sabu tersebut dibawa dari Tawau (Malaysia) dengan tujuan Nunukan dan Parepare. Selanjutnya juga dilakukan serah terima tersangka kurir berinisial A beserta barang bukti sabu dan barang bukti lainnya kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan.

Penggagalan penyelundupan ini berhasil menyelamatkan 16.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan mencegah kerugian negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp 34.640.000.

“Terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan beserta jajaran TNI AL Nunukan serta masyarakat yang senantiasa membantu pemberantasan narkotika. Diharapkan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda dapat terlindungi dari potensi penyalahgunaan narkotika,” pungkas Danang.

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka beserta barang bukti kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang (18/11).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024