Bea Cukai Lakukan Rapat Koordinasi DBH CHT bersama Pemerintah Daerah

Bea Cukai
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Jelang akhir tahun 2023, Bea Cukai lakukan rapat evaluasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2023 dan rapat koordinasi implementasi DBH CHT 2024. Kegiatan dilaksanakan oleh dua unit kantor vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Bandung.

Ini Permintaan Puan ke Pemerintah Jelang Nataru 2025

“Rapat evaluasi dan koordinasi implementasi DBH CHT di bidang penegakan hukum dilaksanakan oleh Bea Cukai dengan pemerintah daerah setempat,” ujar Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, pada Kamis (28/12).

Pada Selasa (19/12), Bea Cukai Madura menghadiri rapat evaluasi penggunaan DBH CHT yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan. Acara dilaksanan di Hotel Cahaya Berlian, Pamekasan, dan dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Didik Hariadi. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu DBH CHT di lingkungan Kabupaten Pamekasan.

PPN Naik 12%, Ini 3 Solusi untuk Pekerja Hadapi Dampak Kenaikan PPN

“Evaluasi bertujuan untuk mengukur tingkat keberhasilan dan capaian yang telah dilakukan oleh masing-masing OPD pengampu DBH CHT atas rencana kerja yang telah disusun sebelumnya. Harapannya, pelaksanaan evaluasi akan membawa dampak positif terhadap kegiatan yang dilakukan pada tahun 2024,” ujar Encep.

Sementara itu, di Bandung, Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Daerah Bandung Raya melakukan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH CHT 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang di ruang rapat Gedung Pemerintahan Sumedang, pada Jumat (10/11), Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (24/11), Pemerintah Kota Bandung, pada Selasa (28/11), dan Pemerintah Kabupaten Bandung, pada Rabu (29/11).

Viral! Ada Sekolah Wajibkan Murid Beli Tempat Makan untuk Program Makan Gratis, Minta Bayaran Rp60 Ribu

“Melalui kegiatan rapat koordinasi ini, kami berharap implementasi DBH CHT dapat tepat sasaran sehingga cita-cita bersama dalam pemberantasan rokok ilegal di Bandung Raya dapat berjalan maksimal,” pungkas Encep.

Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo (tengah).

Uskup Agung Jakarta soal PPN 12%: Kalau Pemerintah Sudah Memutuskan, Ikut di Dalam Arus Itu

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024