Bea Cukai Jelaskan Cara Registrasi IMEI dan Modus Penipuan di Dua Kota Ini
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai mengadakan edukasi melalui talkshow radio mengenai modus penipuan dan registrasi IMEI. Kegiatan ini dilaksanakan oleh dua unit vertikal Bea Cukai, yakni Bea Cukai Bogor di Radio Kisi FM Bogor, pada Selasa (12/12) dan Bea Cukai Madura di Karimata FM, pada Jumat (15/12).
“Edukasi IMEI saat ini sangat dibutuhkan, karena mayoritas masyakarat kita sudah menggunakan handphone atau tablet, bahkan dari luar negeri. Sementara modus penipuan juga menjadi hal penting guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai,” ucap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Encep menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori modus penipuan, yakni modus penipuan online shop, berdalih permintaan pembayaran denda atau penahanan barang kiriman oleh Bea Cukai, modus penipuan romansa, diplomatik, money laundry, dan lelang.
Adapun ciri-ciri penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, berupa: adanya pungutan dalam jumlah tidak wajar, penggunaan nomor kontak pribadi alih-alih kontak resmi Bea Cukai, penggunaan foto profil petugas Bea Cukai palsu, adanya intimidasi disertai ancaman hukuman/pidana, adanya pemaksaan untuk melakukan transaksi ke rekening pribadi. Penipuan tersebut biasanya terjadi pada akhir pekan atau menjelang hari libur nasional.
Encep menjelaskan apabila ditemukan ciri-ciri penipuan, masyarakat diharapkan untuk tidak ragu dalam memutuskan kontak dengan penipu dan melaporkan tindak penipuan ke kanal komunikasi Bea Cukai di contact center Bravo Bea Cukai 1500225 atau media sosial resmi Bea Cukai. Lalu, apabila sudah terjadi penipuan, segera laporkan ke polisi dengan datang langsung ke kantor atau dapat melalui laman patrolisiber.id.
Lebih lanjut, dijelaskan pula mengenai tata cara registrasi IMEI yang dapat dilakukan melalui pengisian form registrasi online pada aplikasi mobile Bea Cukai atau laman www.beacukai.go.id/registrasi-imei. Dalam form tersebut, pendaftar perlu untuk melampirkan paspor, tiket/boarding pass, NPWP (apabila tersedia), dan perangkat komunikasi yang akan didaftarkan.
Pelayanan registrasi IMEI oleh Bea Cukai tersebut dikhususkan untuk perangkat komunikasi yang merupakan barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri dengan ketentuan maksimal pendaftaran dua unit.
“Melalui serangkaian kegiatan edukasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati apabila menjumpai modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan Bea Cukai untuk melaporkan tindak penipuan ataupun melakukan registrasi Imei terhadap perangkat komunikasi yang dibawa dari luar negeri,” pungkasnya.