Bea Cukai Nunukan Tindak 103 Gram Sabu dan 20 Botol Miras Ilegal

Bea Cukai lakukan penindakan terhadap sabu dan miras ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Nunukan melakukan penindakan terhadap barang larangan dan pembatasan (Lartas) berupa narkotika golongan 1 jenis methamphetamine (sabu) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), pada 15-16 Desember 2023.

Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor 34 Ton Bungkil Sawit ke Malaysia

“Telah dilakukan penindakan terhadap barang lartas berupa narkotika golongan 1 jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 103 gram dan MMEA impor merek Labor sebanyak 20 botol di Dusun Rawa RT 001/RW 001, Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara,” ungkap Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro.

Dalam melakukan penindakan ini, Bea Cukai Nunukan bekerja sama dengan beberapa pihak, seperti Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Satgas Gabungan Intelijen (SGI) Nunukan, dan Kodim 911 Nunukan. Adapun hasil penindakan saat ini telah diamankan dan diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan untuk diproses lebih lanjut.

Bersinergi dengan Pemda, Bea Cukai Bandung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Danang mengatakan, bahwa penindakan lartas tersebut berhasil mencegah 507 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan mengamankan keuangan negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp1.064.700.000,00.

“Bea Cukai Nunukan siap bersinergi dan senantiasa melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal khususnya di wilayah pengawasan kami,” pungkasnya.

Kawasan Berikat Baru di Banten Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Para pelaku dan barang bukti ditunjukkan sabu di Mapolda Jawa Tengah, Jumat

2.077 Kasus Narkoba Ditangani Polda Jateng Sepanjang 2024, Naik 6 Persen dari Tahun Sebelumnya

Kabid umas Polda Jateng, Kombes Artanto menyebut, penanganan perkara narkoba di Jawa Tengah naik 129 kasus dari tahun 2023

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024