Mas Dhito Berharap Tak Ada Lagi Kebocoran Pajak

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana
Sumber :
  • Pemkab Kediri

VIVA – Bupati Hanindhito Himawan Pramana bersama pimpinan dewan menandatangani nota persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kediri dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (5/12/2023).

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menandatangani nota persetujuan

Photo :
  • Pemkab Kediri

Dua raperda yang mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah kabupaten Kediri dengan kalangan dewan itu yakni raperda mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta raperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Mas Dhito sapaan akrab bupati Kediri menyebut raperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kediri.

Raperda pajak dan retribusi daerah tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebijakan kemudahan berusaha dan berinvestasi.

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

"Ini mengingat banyaknya kebocoran PAD dari pajak yang selama ini seharusnya kita dapatkan tapi belum kita atur," katanya usai sidang paripurna di DPRD Kabupaten Kediri.

Dengan adanya aturan mengenai pajak dan retribusi, pemerintah dapat memaksimalkan PAD dan diharapkan dapat mempercepat laju pembangunan di Kabupaten Kediri.

Dalam sidang paripurna itu, Mas Dhito mengungkapkan adanya informasi mengenai tawar menawar termasuk pihak yang mencoba mencatut nama bupati maupun dinas terkait untuk meminta upeti dalam pengurusan perizinan.

Pihaknya berharap kepada kalangan dewan untuk membantu pemerintah daerah dengan menyampaikan informasi bilamana mendapatkan informasi termasuk bukti adanya pihak yang mencoba melakukan pungli.

"Karena kami sedang fokus memutus mata rantai pungli yang selama ini terjadi," ungkapnya.

Disisi lain, Mas Dhito juga mengungkapkan adanya raperda PPNS, nantinya ketika ada tindak pidana di ruang lingkup pemerintah maupun yang diamanatkan undang-undang, PPNS dapat menjalankan tugas dan fungsinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya