Bea Cukai Magelang Kawal Ekspor Lantai Kayu Asal Temanggung

Bea Cukai mengawal ekspor lantai kayu
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai lakukan pengawasan stuffing hasil produksi PT Tanjung Kreasi Parquet Industri (TKPI) berupa wood flooring, pada Kamis (30/11). Stuffing adalah kegiatan pengepakan atau proses pemuatan barang untuk masuk ke dalam kontainer.

Pengusaha Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Parkir DHE Setahun di Dalam Negeri

Nurwanti Catur Kurnia Dewi, Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang selaku petugas pengawas stuffing, mengungkapkan bahwa PT TKPI merupakan salah satu perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat asal Kabupaten Temanggung yang memiliki proses bisnis membuat lantai yang terbuat dari kayu (wood flooring). PT TKPI adalah perusahaan yang telah memasarkan hasil produknya hingga lebih dari 40 negara di dunia. Kali ini, PT TKPI akan memasarkan produknya ke Kanada.

“Barang yang ada di dalam kawasan berikat memiliki kewajiban yang belum terselesaikan, sehingga perlu diawasi. Kewajiban tersebut akan hilang apabila hasil produksi diekspor ke luar negeri,” ujar Dewi.

Mulai 1 Maret 2025, Eksportir Wajib Parkir DHE 100 Persen di Indonesia

Kegiatan pengawasan stuffing di kawasan berikat rutin dilakukan setiap kali ada pengiriman barang ekspor. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut dimuat untuk diekspor.

“Bea Cukai Magelang berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri melalui pelayanan ekspor yang optimal,” pungkas Dewi.

Ekspor Bukan Hanya untuk Perusahaan Besar
Ilustrasi ekspor impor.

Gubernur BI Siapkan Dua Instrumen Buat Eksportir Parkir DHE di RI

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan dua instrumen baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025