Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kab. Pekalongan Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Bea Cukai sita rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Tegal bersama petugas Satpol PP Kabupaten Pekalongan sita ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal, yang terlaksana tanggal 29 November 2023.

Inisiatif Pengelolaan Sampah Puntung Rokok yang Menginspirasi

"Operasi ini menjadi bukti langkah tegas pemerintah dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto, pada Senin (04/12).

Ia mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut.

Kinerja APBN 2024 On-Track, Bea Cukai Ambil Peran dalam Penerimaan, Pengawasan, dan Fasilitasi

"Kami memperoleh informasi awal dari Satpol PP Kabupaten Pekalongan, akan adanya rencana pengiriman rokok ilegal melalui wilayah Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Bea dan Cukai Tegal serta Satpol PP Kabupaten Pekalongan melakukan pengintaian di beberapa titik ruas jalan wilayah kabupaten Pekalongan," kata Yudiyarto.

Kemudian, setelah beberapa hari melakukan pengintaian, pada tanggal 29 November 2023, petugas gabungan mendeteksi sebuah kendaraan minibus yang diduga membawa muatan rokok ilegal. Kendaraan tersebut terlihat melintasi ruas jalan tol daerah Setono Kabupaten Pekalongan sesuai dengan informasi yang telah diperoleh sebelumnya.

Tindak Tegas Barang Ilegal, Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Hasil Penindakan

"Tim gabungan kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga keluar dari exit tol Bojong. Di sanalah, petugas menghentikan kendaraan tersebut untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai. Kuat dugaan, pelaku akan mendistribusikan rokok-rokok tersebut ke wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya, serta mengangkutnya ke Jakarta. Jumlah total barang hasil penindakan (BHP) mencapai 270.800 batang dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 339.854.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 230.208.434,00.

"Petugas Bea Cukai Tegal pun mengamankan dua orang kurir yang membawa muatan untuk penelitian lebih lanjut. Langkah ini diambil guna mengidentifikasi pelaku dan jaringan yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini," lanjut Yudiyarto.

Ia menyampaikan bahwa operasi itu merupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara. Operasi itu juga menunjukkan sinergi berbagai instansi dalam menjaga keamanan negara dan memberantas kejahatan ekonomi.

"Kami berterima kasih atas kerja sama yang erat antara Bea Cukai Tegal dengan Satpol PP Kabupaten Pekalongan dalam menjalankan operasi ini. Langkah-langkah tegas akan terus kami lakukan untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan perekonomian wilayah ini. Kami berharap penindakan ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran barang ilegal di wilayah pengawasan kami," tutup Yudiyarto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya