Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Pantauan di E-Commerce dan Jasa Ekspedisi

Bea Cukai musnahkan barang ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I menggelar pemusnahan beragam barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai miliaran rupiah pada Kamis (30/11). Pemusnahan dilakukan terhadap BKC ilegal hasil pengawasan di e-commerce dan jasa ekspedisi pada periode semester I tahun 2023.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I, Nangkok P. Pasaribu menegaskan bahwa seluruh BKC yang dimusnahkan adalah hasil penindakan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.

“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif BKC ilegal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai,” imbuhnya.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Terkait jumlahnya, Nangkok menjabarkan bahwa ada sebanyak 9.290 liter minuman beralkohol dan 7,48 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang seluruhnya mencapai Rp9.850.971.000,00, dan potensi potensi nilai cukai sebesar Rp5.750.000.000,00.

“Pemusnahan rokok kami lakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator, sementara minuman beralkohol kami rusak menggunakan alat berat. Kami memastikan barang ilegal tersebut benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan,” tegasnya.

Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Madina Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas

Dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal, Bea Cukai senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat.

“Terima kasih atas kontribusi seluruh pihak,” pungkas Nangkok.

Bea Cukai dan BNN gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024