Jalankan Fungsi Pengawasan, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal di Wilayah Aceh

Peran Bea Cukai dalam mendorong potensi UMKM
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama dengan Kantor Bea Cukai Sabang dan Bea Cukai Banda Aceh gelar pemusnahan Rokok Ilegal dan berbagai jenis barang ilegal lainnya pada Senin (27/11/2023) di Kanwil Bea Cukai Aceh.

Gapero Sambut Baik Rencana DPR Urai Polemik PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, mengungkapkan jumlah barang yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut. “Sebanyak 1.091.904 batang rokok ilegal dan berbagai jenis barang ilegal lainnya seperti sparepart mesin, sex toys, alat bekam, tools perawatan gigi, bagian senjata api, bahan makanan, bubuk kopi, bubuk teh, cairan gel pijat, celak, coklat, eye shadow, eyeliner, dan barang ilegal lainnya dimusnahkan.”

Rokok ilegal dimusnakan dengan cara dipotong dan dibakar, sementara sparepart mesin, sex toys dan lain sebagainya dirusak dengan cara dipotong sampai tidak dapat digunakan kembali. Nilai dari barang ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp1.744.841.600 dengan total perkiraan kerugian negara dari potensi penerimaan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor kurang lebih sebesar Rp1.089.587.227.

Jaga Kedaulatan Ekonomi, Pemerintah Diminta Waspadai Intervensi Asing di Permenkes soal Rokok

Pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada tahun 2022 dan 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN). Rokok ilegal dengan berbagai merk merupakan hasil operasi pasar dan hasil analisis jual beli di berbagai marketplace melalui perusahaan ekspedisi di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Aceh.

Kanwil Bea Cukai Aceh beserta satuan kerja di bawahnya senantiasa melaksanakan sinergi dengan aparat penegak hukum dan organisasi perangkat daerah serta instansi terkait lainnya guna melaksanakan penegakan hukum di wilayah Aceh khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.

Metode THR Klaim Bisa Kurangi Bahaya Rokok, Ini Faktanya!

Misi Bea Cukai di antaranya adalah melindungi masyarakat dari masuknya barang barang ilegal dan berbahaya serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

“Oleh karena itu, untuk menjalankan misinya tersebut Bea Cukai berkomitmen akan selalu menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal dan berbahaya, serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” pungkas Safuadi.

Ilustrasi rokok

Peredaran Rokok Polos Dominasi Pelanggaran di 2024, Segini Potensi Kerugian Negara

Dalam dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2025