Geledah Dua Lokasi di Jepara, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Sumber :
  • Istimewa

Jepara – Sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah menindak 208.160 batang rokok ilegal di dua lokasi di Kabupaten Jepara. Penindakan dilakukan dalam penggeledahan pada Kamis, 16 November 2023.

Bea Cukai Ternate Amankan 30.680 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Ahmad Rofiq mengatakan penindakan ini dilakukan pihaknya dalam rangka operasi Gempur Rokok Ilegal II.

Ilustrasi berhenti merokok.

Photo :
  • Eat This
Ekspor Perdana PT New Kalbar Processors, 83,5 Ton Karet Remah Senilai Rp2,4 Miliar Tembus Pasar Jepang

Melalui sinergi dan koordinasi dengan Bea Cukai Kudus dan Satpol PP Jateng, pihaknya menemukan dua titik lokasi yang diduga menyimpan rokok ilegal, masing-masing di Kecamatan Kedung dan Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.

“Dari hasil penggeledahan, di Kedung kami menemukan toko yang menimbun rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, sedangkan di Kalinyamatan, kami menemukan bangunan yang menimbun rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai serta etiket yang belum digunakan,” imbuhnya.

Aktif Dukung Ekspor, Bea Cukai Malang Terima Penghargaan dari Pemerintah Kota Batu

“Dari kedua lokasi, kami telah menyita 208.160 batang rokok ilegal yang diperkiraan nilainya mencapai Rp261 juta dengan potensi penerimaan negara berupa cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau yang seharusnya dibayar sebesar Rp178 juta.”

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terkait kasus ini, terhadap pelaku peredaran rokok ilegal terancam jeratan hukuman, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Photo :
  • Istimewa

“Jadi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, terancap hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Rofiq.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya