Upaya Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBH CHT di Tiga Wilayah Ini
- Bea Cukai
VIVA – Optimalkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai kembali menggelar kerja sama dengan pemerintah daerah. Kali ini kerja sama dilakukan di tiga wilayah, masing-masing di Malang, Banyuwangi, dan Bali.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa pihaknya ingin menekankan bahwa DBH CHT yang berasal dari masyarakat harus kembali kepada masyarakat. Ia mengatakan bahwa dari seluruh dana yang diterima daerah, alokasi dananya masing-masing 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% bidang kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum.
Terkait hal tersebut, bertempat di PT Sinar Mahkota Mas, Bandulan, Kota Malang, Bea Cukai Malang turut hadir dalam pelatihan melinting kepada 500-600 orang yang diproyeksikan menjadi buruh linting di perusahaan rokok di Kota Malang (13/11). Kegiatan ini merupakan bentuk optimalisasi DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat untuk pelatihan keterampilan kerja yang diampu oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang.
Encep mengatakan bahwa pelatihan ini mampu membentuk buruh linting yang berkualitas, sehingga dapat menghasilkan produk yang semakin baik.
“Kami juga mengapresiasi perusahaan rokok dan para buruh peliting, karena kerja kerasnya selama ini penerimaan negara sektor cukai dengan target yang yang tinggi dapat tercapai,” imbuhnya.
Sementara itu, Bea Cukai Banyuwangi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi menyelenggarakan rapat rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH CHT untuk tahun anggaran 2024 Kabupaten Banyuwangi (15/11). Kerja sama ini ditujukan untuk membahas rincian kegiatan, target keluaran kegiatan, perkiraan pagu kegiatan, dan rincian pendanaan DBH CHT untuk tahun 2024.
Serupa, menyiapkan rencana pemanfaatan DBH CHT tahun 2024 bidang penegakan hukum, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali Nusra bersama Satpol PP Provinsi Bali mengadakan rapat koordinasi rencana kerja dan anggaran (16/11). Sinergi dan kolaborasi ini dilakukan dengan tujuan untuk memaksimalkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Bali dan Nusra.
“Semoga beragam upaya Bea Cukai dalam pemanfaatan DBH CHT ini dapat memberikan dampak yang baik yang optimal kepada masyarakat,” pungkas Encep.