Bea Cukai Juanda Jelaskan Ketentuan Ini ke Calon Pekerja Migran Indonesia

Bea Cukai menggelar pelatihan kepada calon Pekerja Migran Indonesia
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pelatihan aturan kepabeanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia. Bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), kegiatan ini diikuti calon pekerja yang akan berangkat ke Malaysia, Hongkong, Singapura, Brunei, dan Taiwan.

Dirjen Pajak Putar Otak Cari Cuan Usai Rp75 Triliun Hilang Imbas PPN Batal Naik

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali kegiatan OPP November ini, yaitu Kamis (02/11) oleh 30 peserta, dan Kamis (09/11) oleh 31 peserta. Melalui OPP, Bea Cukai Juanda memberikan pemahaman tentang beberapa aturan kepabeanan yang sangat dibutuhkan. Hal ini mencakup ketentuan ekspor barang bawaan penumpang sebelum berangkat, impor barang kiriman dari luar negeri, dan impor barang bawaan penumpang saat kembali ke Indonesia. “Hal ini diatur dalam PMK Nomor 96 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 17 Oktober lalu.”

Tentang kiriman dari luar negeri, pahami bahwa barang dengan nilai pabean hingga USD 3 akan dikenai PPN, sementara barang dengan nilai lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenai tarif bea masuk flat 7,5% dan PPN 11%. Ketentuan ini juga berlaku untuk beberapa barang khusus seperti sepatu, tas, tekstil, buku ilmu pengetahuan, jam tangan, kosmetik, sepeda, dan besi baja, dengan tarif yang bervariasi sesuai jenis barang.

DJP Sebut Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Akan Dikembalikan

Ia juga menekankan, bahwa saat para pekerja kembali ke dalam negeri, penumpang yang tiba harus menyampaikan electronic customs declaration (e-CD) kepada petugas Bea Cukai di Customs Area.

“Setiap penumpang berhak mendapat pembebasan nilai pabean atas barang pribadi senilai USD500 per kedatangan. Aturan ini juga mencakup pembawaan batasan tertentu seperti rokok, cerutu, dan minuman mengandung etil alcohol,” jelasnya.

Ini Dia Wisatawan Asing Pertama yang Mendarat di Bali Awal Tahun 2025

Pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) untuk perangkat berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang memerlukan SIM card juga penting. Pendaftaran IMEI dilakukan oleh petugas Bea Cukai di bandara tanpa biaya tambahan dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi.

“Pendaftaran maksimal untuk dua perangkat per penumpang setiap kedatangan. Pendaftaran dilakukan melalui formulir elektronik pada tautan ecd.beacukai.go.id sejak dua hari sebelum tiba di tanah air,” pungkas Irwan.

Shinta Widjaja Kamdani .

PPN 12% Cuma Buat Barang Mewah, Apindo: Ruang bagi Dunia Usaha untuk Dorong Ekonomi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengatakan keputusan pembatalan PPN ini memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong ekonomi.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025