Bea Cukai Bantu Produk Kopi dan Perikanan UMKM Masuki Pasar Internasional

Bea Cukai bantu pelaku UMKM realisasikan ekspor
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dua unit vertikal Bea Cukai, yakni Bea Cukai Jayapura dan Bea Cukai Labuan Bajo bantu pelaku UMKM realisasikan ekspor produk unggulannya.

Ekspor Bukan Hanya untuk Perusahaan Besar

"Fasilitasi ekspor ini merupakan cerminan upaya Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai dalam memberdayakan UMKM," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Rabu (15/11).

Di Jayapura, Bea Cukai antarkan produk UMKM asal Papua Pegunungan menembus pasar Singapura. Produk tersebut ialah kopi arabica asli Papua produksi Koperasi Emas Hijau Papua. Pelepasan ekspor terlaksana di di Bandara Entani, Jayapura. Terlaksananya ekspor ini menjadi tindak lanjut dari upaya Bea Cukai Jayapura dalam mendukung UMKM Papua.

UMKM Ini Diberi Sentuhan Ajaib

Encep mengatakan Bea Cukai Jayapura memberikan asistensi kepabeanan dan pemberian fasilitas kepada UMKM yang mencari pembeli di luar negeri.

"Bea Cukai Jayapura secara aktif selalu memberikan asistensi dan edukasi serta pendampingan kepada para pelaku usaha UMKM yang berpotensi ekspor di sejumlah wilayah di Provinsi Papua sebagai pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance. Semoga ke depannya, kerja sama dan sinergi terus terjalin dengan baik, sehingga semakin banyak para pelaku UMKM Papua lainnya yang bisa mengekspor hasil alam ke pasar dunia,” ujarnya.

Strategi Bisnis Bagi UMKM, Bisa Berikan Peluang Baru untuk Pelaku Usaha

Selain kopi arabica Papua, Bea Cukai juga memfasilitasi ekspor produk UMKM lainnya dari Labuan Bajo, yaitu komoditas perikanan dan kelautan, pada 09 November 2023. Produk tersebut berupa ikan dengan jenis red snapper, king fish, dan grouper fish produksi CV. Labuan Bajo Fishery.

Pelepasan ekspor tersebut terlaksana di Bandar Udara Komodo, dengan menggunakan maskapai Air Asia dengan tujuan Singapore dan Malaysia.

"Kegiatan itu merupakan kali kedua bagi CV. Labuan Bajo Fishery untuk mengekspor produknya ke mancanegara. Kami berharap ke depannya jumlah ekspor pelaku usaha di Labuan Bajo semakin meningkat, sehingga bisa meningkatkan perekonomian sekitar," katanya.

Ilustrasi Ekspor-Impor

Mulai 1 Maret 2025, Eksportir Wajib Parkir DHE 100 Persen di Indonesia

Pemerintah mewajibkan eksportir untuk memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100 persen dengan jangka waktu minimal 1 tahun di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025