Tingkatkan Layanan K3 secara Optimal, Kemnaker Sosialisasi PP 41 Tahun 2023 tentang PNBP

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terus berupaya memberikan pelayanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal, efektif dan efisien yang langsung diterima oleh masyarakat.

Harga Emas Hari Ini 2 November 2024: Produk Antam Melorot Jadi Rp 1.539.000 Per Gram

Untuk mengoptimalkan serta mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel, Kemnaker telah menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi PP Nomor 41 Tahun 2023.

"Target Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan di bidang K3 secara optimal, efektif dan efisien melalui pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) ketika memberikan sambutan secara virtual pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaam Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Dirjen Haiyani mengatakan, ada beberapa alasan ditetapkannya pembayaran melalui PNBP, khususnya mengenai Surat Keterangan Layak K3 dan Jasa Sertifikasi K3, yaitu meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pemenuhan syarat-syarat K3 antara lain kebutuhan personil K3, Lembaga K3, pelaksanaan audit SMK3 dan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 yang meningkat setiap tahunnya, namun tidak didukung anggaran APBN yang memadai.

"Saya berharap semua pihak dapat melaksanakan komitmen sinergitas dalam pengelolaan PNBP agar dapat dilaksanakan dengan baik tanpa kendala sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Bahas PHK dan Upah Minimum 2025, Menaker Mendorong Setiap Daerah Membangun Sistem Peringatan Dini

Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Heri Sutanto menambahkan, pemerintah terus melakukan upaya-upaya peningkatan penerimaan negara baik dari sektor pajak maupun sektor bukan pajak.

Peningkatan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari masa ke masa melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan negara terus diusahakan pemerintah mengingat penerimaan perpajakan belum mampu menutup seluruh pengeluaran negara.

"Semoga pelaksanaan PNBP ini mampu menambah pemasukan negara yang merupakan bentuk kontribusi kepada negara," katanya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat Konpres usai Acara Konferensi dan Pertemuan Tahunan World Zakat and Waqf Forum (WZWF), Jumat 1 November 2024 (Doc: Natania Longdong)

Menag Nasaruddin Bakal Kasih Dispensasi Pajak Bagi Masyarakat yang Rajin Zakat dan Wakaf

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar membeberkan bahwa pihaknya berniat untuk memberikan dispensasi bagi masyarakat yang rajin memberikan zakat dan wakaf.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024