Bea Cukai Malili Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai musnahkan rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Malili gelar pemusnahan 1.086.950 batang rokok ilegal, pada Selasa (07/11). Diketahui, rokok-rokok tersebut merupakan barang bukti pelanggaran Undang-Undang Cukai karena tidak dilekati pita cukai (polos) dan tidak dilekati dengan pita cukai sesuai ketentuan cukai.

Rokok Tanpa Merek Langgar Hak Konsumen? Ini Kata Guru Besar Universitas Sahid

"Selain rokok ilegal, turut kami musnahkan 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 175,5 gram tembakau iris (TIS), dan 1,2 liter hasil pengolahan tembakau lainya (HPTL). Nilai barang tersebut sebesar Rp1.334.657.114  dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp910.341.499," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin. Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Bupati Luwu Timur, perwakilan Forkopimda dan OPD, KPPN Palopo, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dan Pemda Luwu Timur.

Firman mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil 106 penindakan periode Oktober 2022 s.d. Oktober 2023. Penindakan tersebut terlaksana di beberapa wilayah Pengawasan Bea Cukai Malili, meliputi Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kota Palopo. Menurut Firman, jumlah penindakan di tahun ini meningkat hampir dua kali lipat dari penindakan tahun lalu.

Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia

"Dengan pemusnahan kali ini, kami berharap dapat menurunkan peredaran BKC ilegal dan konsumsi masyarakat terhadap BKC lebih terkendali, sesuai dengan tujuan pengenaan cukai," tegasnya.

Rokok ilegal

Kemenperin Tegaskan Kemasan Rokok Diseragamkan Picu Makin Maraknya Produk Ilegal

Wacana pemerintah memasukkan pasal mengenai penyeragaman kemasan pada produk tembakau dinilai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024