Bertemu Pimpinan Perusahaan di Miyagi Jepang, Sekjen Kemnaker Bahas Program SSW dan TITP

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Sebagai langkah pertukaran informasi mengenai pelaksanaan penempatan dan pelindungan tenaga kerja Indonesia melalui program Specified Skilled Workers (SSW) dan program Technical Intern Trainee Program (TITP). Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi mengadakan pertemuan dengan pimpinan perusahaan penempatan yang ada di Prefektur Miyagi Jepang, pada Rabu (8/11/2023).

Gunung Fuji Cetak Rekor Tidak Muncul Salju Terlama dalam Sejarah

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Perfektur Miyagi Jepang tentang percepatan penempatan pemagangan teknis Indonesia, Specified Skilled Workers, dan teknisi ke Jepang.

Bahas PHK dan Upah Minimum 2025, Menaker Mendorong Setiap Daerah Membangun Sistem Peringatan Dini

“Saya ingin perusahaan pemberi kerja di Miyagi agar memberikan upskilling bagi tenaga kerja Indonesia agar mereka dapat meningkatkan performa kerjanya di perusahaan Bapak/Ibu,”ucap Sekjen Anwar.

Dikatakan Sekjen Anwar, sejak tahun 1993, Pemerintah Indonesia dan Jepang telah menjalin kerja sama perihal pengiriman peserta magang ke Jepang melalui program TITP, yang hingga kini pesertanya mencapai 110 ribu orang.

Korut Luncurkan Rudal Nuklir Terkuat, Amerika Sampai Korsel Ketar-ketir

Selain program TITP, Pemerintah Indonesia dan Jepang, lanjut Sekjen Anwar, juga mengadakan kerja sama pemagangan melalui program SSW yang dimulai dari tahun 2019, dan sampai Juni 2023, sebanyak 25.337 Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Jepang berstatus residensi SSW.

“Saya berharap jumlah peserta program pemagangan yang mengikuti program TITP dan program SSW akan semakin meningkat, khususnya di Prefektur Miyagi,” pungkasnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Kemnaker akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024