Bea Cukai Gelar Operasi dan Sosialisasi Rokok Ilegal

Bea Cukai menggelar operasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Tuntaskan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai secara kontinu menggelar operasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal. Sasar para pedagang eceran, Bea Cukai juga menekankan bahaya menjual rokok ilegal yang merupakan salah satu pelanggaran hukum.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal dapat mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, juga merugikan para produsen rokok resmi yang telah mematuhi aturan terkait barang kena cukai. Selain itu juga dapat memicu bertambahnya jumlah perokok usia dini karena harganya yang lebih murah.

Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan kegiatan operasi pasar di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan Oktober lalu. Bea Cukai Tanjungpinang menindak sebanyak 652.400 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp978.046.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp671.180.706. Selain penindakan, Bea Cukai Tanjungpinang juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko dan warung agar tidak menjual kembali rokok ilegal karena termasuk pelanggaran hukum.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

“Ini melanggar ketentuan dalam undang-undang cukai, pelaku dapat dikenakan sanksi denda hingga kurungan,” jelas Encep.

Kemudian di Belawan, Bea Cukai Belawan melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan mendatangi toko dan kios pedagang rokok di sekitar kota Belawan hingga Pantai Cermin, Kabupaten Deli Serdang pada 1-2 Novemer 2023. Sosialisasi dilakukan untuk mengedukasi para pedagang agar dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran dan menolak jika ada yang menawarkannya.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

“Ada beberapa modus utama rokok ilegal ini, yaitu rokok tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati dengan pita cukai palsu dan pelekatan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan,” ungkap Encep.

Tak sendiri, Bea Cukai pun menggandeng beberapa aparat penegak hukum (APH) terkait dalam melaksanakan operasi, seperti halnya di Tuban. Bea Cukai Bojonegoro bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban menggelar operasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal sebagai langkah pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

“Semoga ini dapat meningkatkan kepatuhan para penjual eceran dan menekan peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif terhadap peredaran barang legal di masyarakat,” pungkas Encep.

Roy Marten dan Armstrong

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Roy Marten menilai langkah hukum ini sebagai bentuk perjuangan yang cerdas, relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024