Bea Cukai Gelar Dua Pemusnahan Barang Ilegal di Wilayah Medan

Bea Cukai menggelar dua pemusnahan barang hasil penindakan bernilai ratusan juta
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Lindungi ekonomi negara dari peredaran barang ilegal dan bahaya, Bea Cukai menggelar dua pemusnahan barang hasil penindakan bernilai ratusan juta rupiah di wilayah Medan.

Bilang Solid, Waketum AMPI Ema Sebut Rapat yang Menonaktifkan Jerry Sambuaga Tidak Sah

Pada Rabu (01/11) Bea Cukai Medan menggelar pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil 91 penindakan pada periode 02 Agustus 2022 s.d. 25 Agustus 2023. Terdapat beragam barang ilegal yang dimusnahkan, seperti rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hingga cairan vape yang merupakan hasil penidakan di wilayah Medan, Deli Serdang, Binjai hingga Langkat.

“Rincinya, terdapat 606.020 batang rokok, 295.830 ml MMEA, dan 375 ml cairan vape degan potensi kerugian negara hingga Rp426,6 juta,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Wawan Dharmawan.

Bareskrim Musnahkan Sabu 120 Kg dari Pengungkapan Kasus di Tiga Lokasi

Ia menegaskan, pemusnahan ini merupakan hasil penindakan bersama berbagai aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti TNI AU Soewondo, Wing Komando III Kopasgat, Pomdan I Bukti Barisan, Polrestabes Medan, serta Kejari Medan, Kejari Deli Serdang, Kejari Langkat, dan Kejari Binjai. “Pemusnahan ini adalah wujud sinergi dan ketegasan kami terhadap peredaran barang ilegal untuk membantu mengoptimalkan penerimaan cukai serta mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif.”

Kemudian pada Kamis (02/11), Bea Cukai Belawan juga memusnahkan berbagai jenis barang berstatus BMMN hasil penindakan di tempat penimbunan pabean (TPP) PT Artha Samudra Kontinindo. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti penghancuran, pemotongan, pembakaran, dan penimbunan, tergantung pada jenis barang.

Pelaku Kejahatan Seksual Anak Asal Amerika Ditangkap di Bandara Soetta, Barang Bukti Sabu Disita

“Ini kami lakukan mengingat jenis barang yang sangat beragam, seperti makanan ringan impor kadaluwarsa, pakaian, sepatu, dan peralatan rumah tangga bekas, bumbu masak, peralatan elektronik bekas, dan chiller dengan total kerugian negara mencapai Rp87.140.000,” rinci Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi.

Pemusnahan barang ilegal adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta melindungi ekonomi negara dari barang-barang yang tidak memenuhi standar kualitas atau memiliki potensi bahaya. Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang ilegal secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah temukan MinyaKita ilegal

Ditemukan MinyaKita Ilegal Beredar di Depok

MinyaKita ilegal ditemukan di Pasar Sukatani, saat Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, bersama Forkopimda melakukan inspeksi mendadak atau sidak.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025