Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru

Bea Cukai berantas rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Pekanbaru menjalankan pengawasan terhadap rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari pengawasan di kedua wilayah tersebut, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 386.638 batang rokok ilegal.

Tindak Tegas Barang Ilegal, Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Bekasi dilakukan pada 20 September sampai 10 Oktober 2023. Sepanjang periode tersebut petugas telah menangani 13 kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bantar Gebang, Mustika Jaya, Jatiasih, Pondok Gede, dan Rawalumbu.

“Sebanyak 373.242 batang rokok ilegal telah diamankan dengan total nilai barang mencapai Rp467 juta serta potensi kerugian negara mencapai Rp249 juta,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Dari 13 kasus penindakan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi, sebanyak 3 kasus yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang ditindaklanjuti dengan membayar denda adiministratif berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hal ini merupakan alternatif baru dalam upaya penyelesaian perkara di bidang cukai. Dengan menggunakan prinsip ultimum remedium pelanggar cukai akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai dari yang seharusnya dibayar. Merujuk pada Pasal 40B dalam beleid tersebut diketahui bahwa pelaku pelanggaran dugaan pidana cukai bisa untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Berdasarkan pengenaan sanksi admistratif itu, Bea Cukai Bekasi berhasil mengumpulkan penerimaan denda sebesar Rp124 juta.

Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara

Bea Cukai Pekanbaru kembali lakukan operasi pasar untuk yang kedua kalinya pada bulan Oktober di wilayah Kota Pekanbaru pada Rabu (25/10) hingga Kamis (26/10). Operasi pasar adalah salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Dalam operasi pasar kali ini, sebanyak 13.396 batang rokok polos atau tidak dilekati pita cukai disita oleh petugas Bea Cukai Pekanbaru. Jumlah kerugian negara atas tangkapan rokok ilegal tersebut diperkiraan sebesar Rp10.906.860,00”

Hasil tangkapan rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum di bidang cukai.

"Bea Cukai melakukan operasi pasar pada penjual eceran seperti toko kelontong dengan tujuan agar masyarakat tidak lagi mau menjual atau menerima stock barang rokok ilegal, sehingga ke depannya peredaran rokok ilegal akan semakin ditekan. Kami selalu memberikan penyuluhan kepada pemilik toko, mulai dari cara mengenali rokok ilegal, manfaat cukai kepada masyarakat dan dampak buruk dari mengedarkan atau menjual rokok ilegal," pungkas Encep.

Kinerja APBN Bea Cukai hingga November 2024

Kinerja APBN 2024 On-Track, Bea Cukai Ambil Peran dalam Penerimaan, Pengawasan, dan Fasilitasi

Kinerja anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga November 2024 menunjukkan tren positif dan on-track.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024