Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Kerajinan Tangan Asal Tasikmalaya ke Belanda

Bea Cukai lepas ekspor perdana produk kerajinan asal Tasik ke Belanda
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Berikan asistensi secara kontinu, Bea Cukai Tasikmalaya mampu melepas ekspor perdana produk kerajinan tangan asal Kabupaten Tasikmalaya ke pasar Belanda. Ekspor dilakukan oleh CV Eska Bersaudara yang berlokasi Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (25/10).

Dukung Kesuksesan UMKM, Putri Otonomi Indonesia Tonjolkan Kearifan Lokal di Tengah Tren Global

CV Eska Bersaudara merupakan salah satu UMKM binaan Bea Cukai Tasikmalaya. Mendukung ekpsor ini, asistensi terus diberikan Bea Cukai, salah satunya terkait tata cara pengisian modul PEB.

“Asistensi merupakan upaya Bea Cukai mendorong pelaku UMKM untuk mau dan mampu bersaing di pasar internasional. Ia berperan penting dalam pemerataan ekonomi masyarakat, mengentaskan kemiskinan, dan sarana pemasukan devisa,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Elly Safrida.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Dalam ekspor perdana ini, terdapat beberapa produk kerajinan tangan yang diekspor, yaitu berupa hiasan rumah dan sarang burung. Adanya pergantian musim yang menyebabkan terjadinya fenomena migrasi burung dari suatu tempat ke tempat lain, serta banyaknya peminat dekorasi rumah dari kerajinan tangan membuat produk UMKM asal Kabupaten Tasikmalaya mampu menembus pasar internasional.

Tak hanya Bea Cukai, pelepasan ekspor perdana ini juga dihadiri beberapa pihak terkait, antara lain Dinas Perdagangan dan Peindisutrian Kota Tasikmalaya, Himpunan Industri Mebel, dan Kerajinan Indonesia DPD Priangan, serta perwakilan dari Bank BJB.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

“Asistensi dan dukungan UMKM adalah perwujudan fungsi kami sebagai industrial assistance dan trade facilitator. Semoga ini terus memberikan dampak positif ke depannya,” pungkas Elly.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024