Bersinergi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 123 Ribu Benih Lobster ke Malaysia

Bea Cukai gagalkan penyelundupan benih lobster
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bersinergi dengan Lantamal IV, Bakamla RI, dan BAIS TNI, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau gagalkan penyelundupan 123.082 ekor benih lobster, pada Selasa (24/10). Benih lobster jenis lobster pasir dan mutiara senilai 19 miliar Rupiah tersebut diketahui akan diselundupkan ke Malaysia.

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo, mengatakan bahwa penggagalan penyelundupan benih lobster tersebut dapat terlaksana berkat koordinasi dan kolaborasi yang baik antarinstansi. “Awalnya, kami mendapatkan informasi dari hasil diskusi dengan beberapa instansi, bahwa akan ada pengangkutan benih lobster menggunakan sebuah high speed craft (HSC),” ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Lantamal IV, Bakamla RI, dan BAIS TNI berkoordinasi dan membentuk satuan tugas (Satgas) patroli laut untuk menjaga beberapa titik wilayah yang diduga akan dilewati oleh pelaku.

Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,9 Miliar

"Hingga akhirnya pada tanggal 24 Oktober 2023, ada sebuah speedboat yang kami curigai membawa benih lobster di Perairan Pulau Geranting. Kami pun mengejar speedboat tersebut," ujar Priyono.

Petugas melaksanakan penegahan atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut tersebut dan menemukan muatan benih lobster dalam 22 kotak stirofoam. Kemudian, petugas membawa barang bukti berupa speedboat dan benih lobster ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau. Mengingat benih lobster merupakan komoditas dengan tingkat risiko kematian yang tinggi, petugas pun segera melaksanakan pelepasliaran di sekitar Perairan Pulau Merak, setelah pencacahan dan pemrosesan administrasi barang bukti selesai.

Bea Cukai Tarakan Raih Penghargaan Berkat Inovasi PPA Kawasan Berikat

"Baik dalam proses pencacahan, administrasi, maupun pelepasliaran, kami laksanakan bersama Lantamal IV, Bakamla RI, BAIS TNI, petugas dari BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan)," lanjutnya.

Priyono mengungkapkan penyelundupan benih lobster ini telah memberikan dampak buruk.

"Tak hanya merugikan negara secara materil, tetapi juga menimbulkan dampak nonmateril, seperti terganggunya keseimbangan alam dan budidaya yang dilakukan oleh nelayan lobster. Bea Cukai, bersama TNI-AL, Bakamla RI, dan BAIS TNI akan terus memperkuat sinergi antarinstansi demi melindungi negara dan masyarakat, dari masuk dan keluarnya barang-barang ilegal," tutupnya.

Bea Cukai dan Polri gagalkan pengiriman rokok ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I gagalkan upaya pengiriman rokok ilegal bernilai Rp2,1 miliar menggunakan truk boks berpendingin.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024