Bea Cukai dan TNI Temukan Timbunan 496.450 Batang Rokok dalam Dua Bangunan

Bea Cukai temukan timbunan rokok ilegal yang ditimbun dalam bangunan
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Kudus dan Kodim 0719/Jepara laksanakan dua penindakan rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan, pada Minggu (22/10). Dari dua penindakan tersebut, petugas menyita 496.450 batang rokok ilegal.

Pagar Laut di Tangerang yang Ilegal Dicurigai Bertujuan untuk Reklamasi Alami, Apa itu?

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho, ungkapkan kronologi penindakan.

"Kami mendapatkan informasi adanya dua bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal. Lalu, kami berkolaborasi dengan Kodim 0719/Jepara untuk mencari titik lokasi bangunan yang diinformasikan," ujarnya.

7 Fakta Menghebohkan Terbitnya Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang

Tim gabungan pun menemukan lokasi bangunan pertama di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Di sana, petugas menyita 175.950 batang rokok jenis SKM Mild dalam bentuk batangan, 38.500 batang rokok jenis SKM Mild yang belum selesai dikemas dengan merek C@ffee STIK TWENTY, dan 800 bungkus rokok jenis SKM dengan merek SENDANG BIRU tanpa dilekati pita cukai. Keseluruhan rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp289.214.750 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp198.220.415.

Kemudian, tim gabungan kembali menemukan lokasi bangunan kedua di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Di lokasi kedua, petugas menyita 9.500 bungkus rokok jenis SKM dengan merek SEVEN yang dilekati pita cukai diduga palsu, 3.000 bungkus rokok jenis SKM dengan merek 1 FANTASTIC MILD tanpa dilekati pita cukai, dan 800 bungkus rokok jenis SKM dengan merek NAYAN BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu. Rokok ilegal pada bangunan kedua diperkirakan senilai Rp333.830.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp228.798.570.

Diduga Sogok Petugas Imigrasi, WN China Minta Maaf: Uang Rp500 Ribu untuk Biaya Visa Saya

Atas dua penindakan tersebut, Arif mengungkapkan apresiasinya kepada jajaran Kodim 0719/Jepara dan masyarakat.

"Terima kasih kepada pimpinan beserta jajaran Kodim 0719/Jepara, serta masyarakat yang telah membantu penegakkan Undang-Undang Cukai. Kita semua berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuat dan mengedarkan rokok ilegal. Kalau ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis," ujarnya.

Saat ini, seluruh barang bukti rokok ilegal serta barang-barang penolong yang digunakan dalam kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal telah dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kades Kohod Dilaporkan Buntut Terlibat Proyek Pagar Laut di Tangerang

Kades Kohod Dilaporkan Buntut Terlibat Proyek Pagar Laut di Tangerang, Bantah Tak Ada Nelayan yang Dirugikan

Salah satu Kades di Pakuhaji dilaporkan atas dugaan terlibat proyek pagar laut di Tangerang. Ia membantah tuduhan dan menegaskan nelayan tetap melaut tanpa gangguan.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025