Bea Cukai Awasi Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar di Makassar dan Malang

Bea Cukai awasi rokok ilegal lewat operasi pasar
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal kembali dijalankan oleh petugas Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Malang. Kegiatan pengawasan lewat operasi pasar yang rutin dijalankan Bea Cukai juga dibarengi dengan edukasi kepada para pedagang eceran.

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan, kegiatan operasi pasar dilakukan dengan menyasar titik-titik rawan yang berpotensi kedapatan menjual rokok ilegal.

“Kegiatan operasi pasar di Sulawesi Selatan kali ini menyasar pada wilayah perbatasan Makassar-Gowa, sementara di Malang dilakukan di wilayah Kecamatan Ngajum,” ujarnya.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Kegiatan operasi pasar dilakukan dengan menginspeksi area pasar serta para penjual grosir dan eceran. Petugas agan mengidentifikasi secara menyeluruh dan akan melaksanakan penyitaan jika menemukan rokok ilegal.

Selain melaksanakan penindakan, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada para penjual eceran terkait ciri-ciri rokok ilegal serta bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok ilegal.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

“Lewat pelayanan informasi keliling yang dibarengi dengan kegiatan operasi pasar diharapkan, masyarakat semakin menyadari bahwa peredaran rokok ilegal itu dilarang dan dapat membahayakan baik bagi masyarakat maupun perekonomian Indonesia,” tambah Encep.

Bea Cukai berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran rokok ilegal dan menjaga integritas pabean negara. Juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal demi keamanan dan kesejahteraan bersama.

Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Bea Cukai Kudus musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp7,72 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024