Bea Cukai Kudus dan Pajak Semarang Selatan Hibahkan Kendaraan Bermotor ke Yayasan Sosial

Bea Cukai hibahkan kendaraan bermotor ke Yayasan Sosial
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Sebagai wujud terlaksananya tata pemerintahan yang baik (good corporate governance), negara hadir di tengah-tengah masyarakat dalam bentuk kepedulian terhadap isu-isu sosial. Hal itu tercermin dari pelaksanaan hibah kendaraan bermotor kepada tiga yayasan sosial di Kabupaten Kudus oleh Bea Cukai Kudus dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan dalam program Stakeholder Engagement Kemenkeu Satu.

Wajib Tahu, Cuma Jenis Mobil dan Motor Ini yang Terdampak PPN 12 Persen

“Bea Cukai Kudus menghibahkan satu unit mikrobus untuk Panti Asuhan Muhammadiyah Samsah Kudus dan dua unit sepeda motor 125 cc untuk Yayasan Ittihadul Ummah, Undaan, Kudus. Kami berharap barang milik negara (BMN) tersebut dapat bermanfaat dan membantu operasional yayasan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho.

Kendaraan bermotor yang dihibahkan tersebut berstatus sebagai BMN. Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pelaksanaan hibah BMN untuk kepentingan sosial ini telah sesuai dengan Pasal 33 huruf c angka 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Bea Cukai Kanwil Jakarta Beri Fasilitas Pusat Logistik Berikat ke Produsen Ban

Sementara itu, KPP Pratama Semarang Selatan menghibahkan satu unit minibus merk Toyota Innova kepada Panti Asuhan Budi Luhur, Jekulo, Kudus. Berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, penyerahan hibah yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Kudus pada tanggal 6 Oktober 2023, itu dirangkai dengan kegiatan sosialisasi Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Secara simbolis hibah BMN dari Kementerian Keuangan diwakili oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Sudarto didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Muhdi, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho, dan Kasubbag Umum KPP Pratama Semarang Selatan. Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Kudus hadir menyaksikan prosesi penyerahan hibah.

Langkah Konkret Bea Cukai Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda PKB, di Aceh diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025, serta Pajak Progresif sampai 31 Desember 2025. Keputu

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025