Temui Dubes RI untuk Kuwait, Menaker Bahas Perluasan Kesempatan Kerja dan Permenaker 4/2023
- Kemnaker
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja ke Kuwait dalam rangka meningkatkan dan memperkuat kerja sama dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia di Kuwait.
Dalam mengawali kunker tersebut, Menaker menemui Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Kuwait, Lena Maryana pada Minggu (1/10/2023) di Kota Kuwait.
Menaker menyampaikan dua agenda yang akan dilakukan selama di Kuwait, yakni pertemuan business meeting yang mempertemukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan mitra usaha/agensi atau pemberi kerja di Kuwait, dan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Menaker menjelaskan, untuk agenda yang pertama, pihaknya bertujuan untuk perluasan peluang atau kesempatan kerja di sektor formal. Ia berpandangan, sudah saatnya Indonesia secara bertahap memfasilitasi pembukaan peluang kerja di sektor formal agar Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan adalah Pekerja Migran yang memiliki kompetensi yang memadai.
"Kami menganggap bahwa kompetensi yang dimiliki Pekerja Migran Indonedia adalah bagian utama dari self-defense, di mana dengan memiliki kompetensi kerja maka Pekerja Migran Indonesia memiliki pelindungan bagi dirinya sendiri," ucap Menaker.
Adapun terkait dengan agenda yang kedua, ia menyatakan Pekerja Migran Indonesia yang ada di Kuwait penting untuk mengetahui bahwa regulasi berupa Permenaker No. 4 Tahun 2023 yang merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 memberikan prinsip pelindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau.
"Ini karena melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, Pemerintah membuat manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat dengan 7 manfaat baru," ucapnya.
Ia juga mengatakan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ia mengatakan, dengan kehadiran 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, Pekerja Migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.
"Saya berharap semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan bagi Pekerja Migran Indonesia dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka," ucapnya.