Menko PMK Dukung Kampanye di Kampus

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Memilih Untuk Indonesia

Dinyatakan Lulus, Atta Halilintar Bersyukur Punya Ijazah SMA di Usia 29 Tahun

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan peserta Pemilihan Umum 2024 berkampanye di ruang pendidikan sempat menuai pro dan kontra di masyarakat. Menanggapi polemik itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai sebaiknya ada peraturan yang mengatur pemilahan ruang pendidikan yang boleh digunakan untuk kampanye.

Menurutnya, kampanye cukup dilakukan di lembaga pendidikan tinggi seperti kampus atau universitas.

Buntut Ledakan Ribuan Pager, Lebanon Liburkan Semua Institusi Pendidikan

“Kalau di kampus, ada sisi baiknya. Kalau sekolah menengah atau di madrasah sebaiknya tidak,” ujar Muhadjir.

Ia menuturkan, kampanye di kampus diperbolehkan karena mahasiswa sudah memiliki hak pilih dan bisa memberikan pengetahuan dan pendidikan politik kepada masyarakat luas.

Petahana Maju Lagi di Pilkada Kukar Potensi Tiga Periode, KPU Diingatkan Patuhi Putusan MK

Kendati begitu ia menghimbau agar kampanye di kampus tetap memperhatikan larangan-larangan kampanye yang telah diatur di dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU.

“Kampanye (di kampus) tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, jangan menimbulkan hal yang tidak baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan pihaknya akan melakukan revisi terhadap Peraturan KPU tentang kampanye, khususnya terkait kampanye di lokasi institusi pendidikan pasca putusan MK.

“Kami dalam waktu dekat akan merevisi PKPU Kampanye, dengan melibatkan Bawaslu,” ujar Idham.

Dilarang Menggunakan Atribut Kampanye di Kampus

Beberapa aturan dan metode kampanye di kampus tengah dirumuskan oleh KPU. Nantinya, bentuk kampanye yang diperbolehkan adalah debat, seminar, workshop, dialog politik atau talkshow.

“Paling penting adalah kampanye tidak boleh menganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar maupun perkuliahan. Kampanye harus sesuai dengan karakter pendidikan, yaitu mengedepankan karakter intelektual,” ujar Idham menjelaskan.

Selain itu, Idham mengatakan kampanye di kampus juga harus mengedepankan prinsip keadilan. Penyelenggara kampanye di kampus wajib mengundang lebih dari satu peserta pemilu. Kemudian pihak penyelenggara kampanye juga harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan serta dilarang menggunakan atribut kampanye.

“KPU berpedoman pada diskusi yang berkembang dan juga kepada stakeholders dalam menyusun aturan kampanye di tempat pendidikan. Aturannya masih terus kami matangkan dan akan kami tuangkan dalam keputusan,” tutupnya.

Presiden Jokowi saat pembukaan PON XXI di Aceh

Jokowi Batal Hadiri Closing Ceremony PON 2024 di Sumut, Diwakili Menko PMK

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan batal menghadiri upacara penutupan atau closing ceremony Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024, Aceh-Sumut

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024