Bea Cukai Gelar Operasi dan Sosialisasi Ketentuan Cukai Ini di Empat Wilayah Berbeda
- Bea Cukai
VIVA – Paham akan pentingnya pengawasan rokok ilegal dan pengetahuan tentang cara identifikasi, Bea Cukai kembali menggelar operasi dan sosialisasi. Menyasar beragam lokasi dan kalangan, kali ini oeprasi dan sosialisasi dilakukan Bea Cukai di empat wilayah berbeda, masing-masing di Malang, Kupang, Banjarmasin, dan Makassar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa pihaknya selalu berusaha melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, hal tersebut sejalan dengan salah satu fungsinya sebagai community protector. “Ini sangat merugikan, sehingga mari bersama-sama pahami agar peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan.”
Melalui kegiatan Sobo Pasar, Bea Cukai Malang melaksanakan penyuluhan kampanye gempur rokok ilegal di Pasar Kasin, Kecamatan Sukun, Kota Malang (14/09). Kegiatan ini rutin dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para kios penjual rokok serta masyarakat yang berkunjung ke pasar. Sementara Bea Cukai Kupang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kegiatan operasi pasar gabungan dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Operasi pasar ini dilakukan di beberapa wilayah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang pada tanggal 19-21 September 2023.
Encep menambahkan bahwa dalam operasi pasar di Kupang, Tim menemukan beberapa toko yang masih memperjualbelikan rokok ilegal, di antaranya menjual rokok salah peruntukan, rokok polos, dan menjual pita cukai bekas. Atas barang tersebut kemudian dilakukan penindakan Bea Cukai.
“Perlu dipahami bahwa ada 4 jenis rokok ilegal, yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai,” tegasnya.
Kemudian, Bea Cukai Banjarmasin melakukan operasi pasar terhadap BKC ilegal di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dilakukan pada 18-20 September 2023 dengan lokasi operasi meliputi pasar dan perusahaan jasa titipan. Dalam operasi ini, Bea Cukai Banjarmasin berhasil menindak sebanyak 115.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan pada salah satu perusahaan jasa titipan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Di wilayah Makassar, Bea Cukai juga melakukan Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) bersama Pomdam XIV/Hasanuddin (15/09). Selain operasi, Bea CUkai juga memberikan sosialisasi kepada pedagang terkait beberapa ciri dan jenis rokok ilegal.
“Semoga segala upaya ini dapat berdampak positif, sehingga peredaran rokok ilegal semakin menurun dan bahkan tidak ada lagi di pasaran,” pungkas Encep.