Enam Kantor Bea Cukai Monitor Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau
- Bea Cukai
VIVA – Di bulan September 2023 ini, unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah secara serentak melaksanakan kegiatan monitoring harga transaksi pasar (HTP) terhadap produk hasil tembakau. Dalam kegiatan yang dilakukan setiap triwulan tersebut, petugas Bea Cukai membandingkan HTP dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau, dengan tujuan untuk memastikan HTP sesuai dengan batasan HJE yang tercantum pada pita cukai.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Kamis (21/09) menyebutkan enam unit vertikal Bea Cukai yang telah menyelenggarakan monitoring HTP adalah Bea Cukai Ambon, Bea Cukai Bandarlampung, Bea Cukai Bandung, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Tanjung Pandan, dan Bea Cukai Kotabaru. Enam kantor tersebut melaksanakan pemantauan penjualan produk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris pada wilayah kerja kantor yang meliputi kabupaten/kota dan kecamatan yang telah ditentukan.
"Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata produk hasil tembakau yang berada pada display/etalase di tempat penjualan eceran (TPE), yang meliputi toko modern dan toko tradisional di wilayah pengawasan kantor-kantor Bea Cukai. Pendataan dilakukan terhadap identitas kemasan hasil tembakau, pita cukai, harga jual dan lokasi TPE. Tujuan kegiatan pemantauan ini adalah untuk mengetahui harga rokok yang terbentuk di pasar dan untuk mendapatkan gambaran respon konsumen terhadap kebijakan tarif cukai," jelasnya.
Selain melakukan pemantauan, petugas juga menyosialisasikan ketentuan pita cukai dan memastikan produk hasil tembakau yang beredar di masyarakat sudah dilunasi cukainya. Para penjual juga mendapatkan edukasi tentang saluran dan mekanisme pelaporan apabila ditemukan adanya peredaran hasil tembakau dan barang kena cukai ilegal.
"Kami berharap monitoring HTP ini dapat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan di bidang cukai. Juga, tercipta persaingan dagang yang sehat dan kestabilan harga produk hasil tembakau yang beredar masyarakat,” tutup Encep.