Perkuat Layanan Rumah Sakit, Manajemen Wajib Pahami dan Terapkan K3
- Kemnaker
VIVA – Direktur Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, tenaga kesehatan dan semua pekerja di rumah sakit adalah aset yang sangat berharga bagi terwujudnya layanan kesehatan berkualitas untuk masyarakat.
“Dalam memperkuat kualitas layanan tersebut maka manajemen rumah sakit wajib untuk memahami bagaimana penerapan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di rumah sakit,” ucap Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Lebih lanjut Haiyani menyampaikan, dari data World Health Organization (WHO), secara global, terdapat 136 juta pekerja di sektor kesehatan dan pekerjaan sosial, di mana sekitar 70 persen merupakan pekerja perempuan.
Sedangkan berdasarkan data Kementerian Kesehatan, per tanggal 4 Januari 2023, terdapat 1,26 juta tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
“Semua pekerja tersebut berhak atas pekerjaan yang layak, termasuk pelindungan terhadap risiko keselamatan dan kesehatan di tempat kerja,” katanya.
Haiyani mengungkapkan, dari data penghargaan K3 tahun 2023, ada 20 rumah sakit yang menerima penghargaan nihil kecelakaan kerja atau Zero Accident Award dari 1812 perusahaan penerima penghargaan, 6 rumah sakit menerima penghargaan SMK3 dari 1750 perusahaan penerima penghargaan, dan 18 rumah sakit menerima penghargaan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di tempat kerja dari 498 penerima penghargaan.
“Ini membuktikan bahwa implementasi K3 di rumah sakit bukanlah hal yang menyulitkan namun justru semakin menjadi kebutuhan,” ujarnya.
Dirjen Haiyani berharap ke depan akan semakin banyak rumah sakit yang menerapkan K3 dan memperoleh penghargaan K3.
“Hendaknya ini menjadi momentum yang baik untuk meningkatkan implementasi K3 khususnya pada sektor kesehatan,” tutupnya.