Gelar Operasi, Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Paket MMEA Ilegal

Bea Cukai melakukan tindakan BKC ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Tingkatkan pengawasan peredaran barang ilegal, Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh melakukan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Penindakan kali ini dilakukan di sebuah perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Aceh Besar.

Bersinergi dengan Pemda, Bea Cukai Bandung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banda Aceh, Sehat Daulay menjelaskan bahwa penindakan kali ini dilakukan terhadap sebanyak 12 botol MMEA ilegal dengan masing-masing kemasan berisi 500 ml.

“Diketahui bahwa paket tersebut dikirim dari Denpasar tujaun Banda Aceh dengan menggunakan nama obat herbal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terbukti bahwa paket tersebut bukanlah minuman herbal melainkan MMEA ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” jelas Sehat.

Kawasan Berikat Baru di Banten Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Terhadap MMEA ilegal tersebut langsung dilakukan penindakan dan penegahan oleh petugas Bea Cukai. “Saat ini barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” tutupnya.

Bea Cukai Nanga Badau lepas ekspor bungkil sawit

Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor 34 Ton Bungkil Sawit ke Malaysia

Bea Cukai Nanga Badau kembali mencatat pelepasan ekspor produk turunan kelapa sawit berupa bungkil (palm kernel expeller) ke Kuching, Sarawak, Malaysia.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024