Bea Cukai Malang Bongkar Modus Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi

Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal. Penindakan yang telah sering dilakukan tersebut merupakan bukti keseriuan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah di Tangerang

Penindakan terkini yang dilakukan Bea Cukai Malang berhasil dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman melalui jasa ekspedisi di wilayah kota Malang. “Pada Jumat (08/09) petugas kami menerima informasi tersebut, petugas kemudian menindaklanjutinya dengan memeriksa sebuah jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen, Kota Malang,” ungkap Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Dari hasil pemeriksaan didapati pengiriman rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai sebanyak dua koli dengan total 2.510 bungkus. Pemeriksaan juga dilakukan pada jasa ekspedisi lainnya di wilayah yang sama. Petugas juga mendapati pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak lima koli dengan total 7.330 bungkus. Atas pemeriksaan tersebut petugas melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Dari hasil penindakan tersebut petugas berhasil meringkus 9.840 bungkus atau sekitar 176.720 batang rokok, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp202.205.600,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp101.629.560,00.

Bea Cukai dan Polri gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Polres Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti gagalkan tiga upaya penyelundupan 38,9 kilogram sabu dan 29.182 butir pil ekstasi.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024