Bea Cukai Pekanbaru Jelaskan Ketentuan Kepabeanan pada Pekerja Migran Indonesia

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Muhammad Zulfikar
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Pekanbaru berkesempatan memberikan materi kepabeanan dan cukai kepada calon instruktur kegiatan orientasi pra pemberangkatan (OPP) yang diselenggarakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pada tanggal 06 September 2023. OPP atau kegiatan bimbingan teknis untuk para pekerja migran Indonesia ini digelar di delapan lokasi BP2MI, salah satunya ialah di Provinsi Riau yang bertempat di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau di Kota Pekanbaru. 

Tiga Instansi Ini Berkolaborasi Bawa Produk UMKM Bekasi Tembus Pasar Luar Negeri

"Untuk para calon instruktur OPP BP2MI Riau, kami menberikan materi aturan kepabeanan seperti barang kiriman, barang penumpang, dan barang pindahan. Dengan dilibatkannya Bea Cukai dalam bimbingan teknis kepada instruktur OPP BP2MI ini diharapkan para instruktur dapat memberikan informasi yang tepat kepada para pekerja migran, terkait ketentuan kepabeanan dan cukai, khususnya terkait barang penumpang, barang kiriman, dan barang pindahan," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru, Muhammad Zulfikar.

Dikatakan Zulfikar, Pekerja Migran Indonesia merupakan warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Angkut Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mobil Ini Dihentikan Bea Cukai Purwokerto

"Pekerja Migran Indonesia tentunya akan sering melakukan kegiatan kepabeanan seperti mengirim barang dari luar negeri melalui barang kiriman. Kemudian apabila pekerja migran tengah pulang kampung untuk sementara, maka mereka akan melakukan kegiatan kepabeanan sebagai penumpang dari luar negeri. Mereka juga akan melakukan kegiatan kepabeanan terkait barang pindahan, apabila pekerja migran kembali ke Indonesia dan tidak lagi kembali ke luar negarei untuk bekerja. Oleh karena itu, menurut kami menjadi sangat lah penting bagi pekerja migran untuk paham dan mengerti terkait ketentuan kepabeanan tersebut," tutupnya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Fadjar Donny

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo

Barang larangan dan pembatasan (lartas) adalah barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor ke dan dari daerah pabean.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024