Jelaskan Peran DBH CHT di Pamekasan, Bea Cukai Gelar Asistensi
- Bea Cukai
VIVA – Pemerintah telah mengatur pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dana ini dimanfaatkan salah satunya untuk penegakan hukum lewat sosialisasi ketentuan cukai dan operasi bersama.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin juga menegaskan bahwa DBH CHT juga digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan, serta pemulihan perekonomian daerah. “Jadi ada beragam manfaat di dalamnya.”
Pantau realisasi optimalisasi DBH CHT, Bea Cukai Madura bersama Sekda Pamekasan menggelar asistensi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (31/08). Dalam kegiatan tersebut, Zainul menjelaskan bahwa 10% DBH CHT ini digunakan dalam penegakan hukum.
“Butuh sinergi bersama Pemda dan APH, agar pencegahan peredaran rokok ilegal teratasi," ungkapnya.
Selain itu, Bea Cukai Madura bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang melaksanakan sosialisasi tahap 2 di wilayah Kabupaten Sampang kepada Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) pada tanggal 21-31 Agustus 2023. Kegiatan dilakukan dengan menggandeng beberapa instansi lainnya, yaitu Kejaksaan Negeri Sampang, Pengadilan Negeri Sampang, Kepolisian Resor Sampang, dan TNI.
Zainul menegaskan bahwa pihaknya menggelar sosialisasi ke beberapa lokasi, antara lain Kecamatan Omben, Kecamatan Kedungdung, dan Kecamatan Pangarengan.
“Pahami bahwa 3% dari seluruh penerimaan cukai yang dihimpun oleh Pemerintah akan disalurkan kembali kepada daerah-daerah penyumbang cukai di seluruh Indonesia melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),” pungkasnya.