Lewat OPP, Bea Cukai Sampaikan Ketentuan Kepabeanan Ini ke Calon Pekerja Migran Indonesia

Bea Cukai mengedukasi Pekerja Migran
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) secara kontinu mengedukasi para calon pekerja migran Indonesia yang hendak berangkat ke luar negeri. Edukasi diberikan dalam bentuk kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dengan menekankan beberapa ketentuan kepabeanan yang nanti akan kerap dijumpai oleh para pekerja migran Indonesia.

Koma 3 Minggu Karena Jatuh saat Bersihkan Pesawat di Arab Saudi, PMI Asal Tangerang Dipulangkan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan kegiatan OPP harus secara kontinu digelar, karena para calon pekerja migran kita butuh pengetahuan ini.

Surabaya (31/08), Bea Cukai Juanda hadir di tengah para calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke luar negeri dalam rangkaian OPP bersama BP3MI Provinsi Jawa Timur. Diikuti lebih dari 50 peserta dengan tujuan Malaysia, Singapura, Hongkong dan Taiwan, Bea Cukai Juanda menyosialisasikan ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

Kelabui Petugas, Warga Madura Pakai Pelat Dinas Marinir Palsu Bawa Puluhan Karton Rokok Ilegal

Ada beberapa barang yang perlu diperhatikan saat hendak berangkat ke luar negeri di antaranya adalah pembawaan perhiasan untuk diperdagangkan, barang bawaan yang akan dibawa kembali ke Indonesia, uang tunai dan/atau instrument pembayaran lainnya (IPL), serta barang ekspor yang terkena bea keluar.

“Jika membawa barang-barang tersebut, segera hubungi Bea Cukai sebelum keberangkatan untuk pembuatan surat pemberitahuan membawa barang (SPMB) guna menghindari pemungutan pajak saat kembali ke Indonesia, dan ini gratis,” jelas Encep.

Kejar Kapal Diduga Bawa Narkoba, Polres Sergai Malah Temukan Puluhan PMI Ilegal dari Malaysia

Selain itu, dalam PMK Nomor 199/PMK.010/2019 juga dijelaskan bahwa barang kiriman dari luar negeri dengan nilai pabean hingga USD 3 akan bebas bea masuk dan dikenai PPN. Sementara itu, barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%. Ketentuan ini juga mencakup pajak khusus untuk beberapa barang, seperti sepatu, tas, tekstil, dan buku.

“Dalam OPP ini juga dijelaskan beberapa hal penting terkait ketentuan barang kiriman, barang pindahan, dan cara pengisian e-CD saat nanti kembali ke Indonesia,” jelas Encep.

Sementara itu, dalam rangka peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi para instruktur OPP, Bea Cukai Teluk Bayur melakukan bimbingan teknis bersama BP3MI Sumatera Barat. Kegiatan ini dilakukan sebagai bekal para instruktur yang nantinya juga menularkan ilmunya ke para pekerja migran.

“Semoga pemahaman para calon PMI mengenai kepabeanan dan cukai semakin meningkat, sehingga dapat bekerja di luar negeri dengan lebih memahami peraturan-peraturan yang berlaku,” pungkas Encep.

Direktur Jenderal Pemberdayaan, Moh. Fachri di Tangerang

Satu ABK asal Indonesia Hilang di Perairan Korea Selatan

Salah seorang Anak Buah Kapal, atau ABK, dilaporkan hilang di perairan Jeju, Korea Selatan, setelah kapal yang ditumpanginya karam, di Pulau Tokki, pada kawasan setempat.

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2025