Bea Cukai Tegal Musnahkan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai musnahkan rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai comunity protector, Bea Cukai Tegal musnahkan 2,8 juta batang rokok ilegal, yang merupakan barang hasil penindakan periode Maret hingga Mei 2023. Dalam kegiatan yang terlaksana pada tanggal 18 Agustus 2023 tersebut, jutaan rokok ilegal dihancurkan dengan mesin shreder, kemudian dibakar di pabrik PT Indocement Tunggal Prakarsa di Palimanan. 

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari 25 kali aksi penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Tegal, yaitu Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang. Dari penindakan tersebut, petugas menyita 2,8 juta batang rokok ilegal yang saat ini telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan berdasarkan Surat Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-214/MK.6/KN.4/2023 tanggal 20 Juli 2023," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp3,6 miliar. Sementara itu, perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar, yang terdiri dari nilai cukai dan pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai bahwa terhadap pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan pasal 54, yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,9 Miliar

"Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus kami lakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka perlindungan masyarakat, pengamanan keuangan negara, dan peciptaan iklim usaha yang sehat. Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal!" tegas Yudiyarto.

Bea Cukai dan Polri gagalkan pengiriman rokok ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I gagalkan upaya pengiriman rokok ilegal bernilai Rp2,1 miliar menggunakan truk boks berpendingin.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024