Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Ekspor Guna Tingkatkan Potensi dan Kapasitas Pelaku Usaha
- Bea Cukai
VIVA – Upaya Bea Cukai dalam meningkatkan pemahaman dan potensi pelaku usaha agar dapat mengekspor produknya terus dilakukan. Tidak hanya dilakukan secara mandiri, Bea Cukai juga menggandeng instansi pemerintah lain serta beberapa bank.
Bea Cukai Pantoloan pada Senin (07/08) menjadi bagian dalam kegiatan Stakeholder Engagement Kemenkeu Satu Sulawesi Tengah dengan tema “Peningkatan Kapasitas UMKM Melalui Digitalisasi”. Acara tersebut dihadiri pelaku usaha dari berbagai asosiasi seperti Kadin, Hipmi, dan Gepensi.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa keberadaan UMKM sangat berpengaruh bagi perekonomian masyarakat dan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas dengan melek teknologi.
“UMKM di Indonesia mencapai 99,9 persen dari total usaha, 97 persen tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM dan memberikan kontribusi 61 persen terhadap PDB dan kontribusi terhadap invetasi lebih dari sekitar 50 persen.”
Masih di wilayah Sulawesi, Bea Cukai Makassar turut hadir dalam Gathering Eksportir, Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kegiatan Gathering ini bertema "Solusi Layanan Perbankan untuk Pelaksanaan Peraturan Devisa Hasil Ekspor" sebagai bentuk kolaborasi Bea Cukai Makassar bersama PT Bank Mandiri (Persero) dengan mengundang Eksportir dan PPJK di bawah wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar.
Melalui kegiatan ini diharapkan para eksportir dapat memahami ketentuan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari hasil pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) dan pengenaan sanksi terhadap pelanggar yang diatur dalam ketentuan tersebut.