LPZ Terus Didorong Penuhi Standar Kepatuhan Syariah

Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, Muhibuddin
Sumber :
  • Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama

VIVA – Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kementerian Agama, Muhibuddin menyampaikan, Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) mesti teraudit agar sesuai dengan standar kepatuhan syariah (shariah compliance).

DPR Sebut Ada Peluang Tekan Biaya Haji 2025 Sampai di Bawah Rp 90 juta

“Setiap LPZ harus diaudit keuangannya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” ungkapnya pada kegiatan Pembinaan Audit Syariah Lembaga Zakat se-Provinsi Sumatra Barat Tahun 2023 di Padang, Selasa (8/8/2023).

“Hal itu dilakukan untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah baik dalam pengelolaan, penghimpunan, dan penyaluran dana zakat,” sambung Muhibuddin.

Kemenag Umumkan Jadwal Pemberangkatan Haji 2025, Ini Rinciannya

Selain itu, menurut Muhibuddin, kualitas audit syariah juga akan membangun kepercayaan umat pada LPZ.

“Jika telah teraudit, maka umat akan percaya pada lembaga zakat,” ujarnya.

Jumlah Petugas Belum Ideal, Kemenag Terus Upayakan Penambahan pada 2025

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penais Zawa Kanwil Kemenag Sumatra Barat, Yufrizal mengatakan, pemerintah (Kemenag) akan melakukan pembinaan dan pengawasan bagi LPZ.

"Termasuk mengayomi LPZ dari aspek regulasi, optimalisasi pengumpulan zakat, hingga tata kelola,” jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan Pembinaan Audit Syariah Lembaga Zakat mengundang 25 peserta yang terdiri dari unsur BAZNAS kabupaten/kota dan perwakilan LAZ se-Sumatra Barat.

Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani.

Kado HAB ke-79, Kemenag Raih Predikat Memuaskan dalam Evaluasi SPBE 2024

Kementerian Agama (Kemenag) menerima kado istimewa dalam peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-79.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025